Menganalisis Ijtihad Sebagai Mekanisme Konstektualisasi Al-Quran dan Sunnah


Topik Wirandi, July Saputra
Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Pendidikan
Prodi Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Jakarta

Abstrak: Secara istilah ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad yang lama. Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas.
                 
Kata kunci: ijtihad

A.   PENDAHULUAN
Permasalahan yang ada di sekitar kita sangat mungkin untuk dikritisi, apalagi hal-hal yang berhubungan dengan hukum syara atau ibadah. Untuk itu, dalam mencari suatu kunci dalam pemecahan masalah, ulama biasanya menggunakan alat yang bisa memecahkan masalah tersebut antara lain dengan menggunakan al-Qur’an, sunnah, ijma dan qiyas. Di samping itu, mereka juga harus melakukan ijtihad untuk memecahkan sebuah problematika tersebut. Maka dari itu, para ulama membuat terobosanterobosan atau langkah-langkah untuk melakukan ijtihad sebagai solusi penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi umat Islam.
Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan mazhab dalam hukum Islam yang disebabkan dari ijtihad. Misalnya, muncul aliran seperti Islam liberal, fundamental, ekstremis, moderat dan lain sebagainya. Itu semua tidak lepas dari hasil ijtihad dan sudah tentu masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik. Justru dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel sesuai dengan dinamika zaman. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang kian kompleks.
Oleh karena itu, sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama, yaitu al-Qur’an dan al-hadis dengan jalan istinbat. Adapun mujtahid itu ialah ahli fikih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama. Oleh karena itu, sudah sepatunya kita berterima kasih kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama terjadi di zaman Rasullullah maupun yang kekinian.



B.   PEMBAHASAN
1)      Makna Ijtihad
            Secara literal, kata ijtihâd merupakan pecahan dari kata jâhada, yang artinya badzlu al-wus‘i (mencurahkan segenap kemampuan).
(Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm.114). Ijtihad juga bermakna, “Istafrâgh al-wus‘i fî tahqîq amr min al-umûr mustalzim li al-kalafat wa al-musyaqqaq.” (mencurahkan seluruh kemampuan dalam men-tahqîq (meneliti dan mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan). (Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, II/309).
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa iijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.




2)      Bentuk Ijtihad
a)      Ijmak
     Ijmak artinya “kesepakatan” yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b)     Qiyâs
     Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
c)      Istihsân
     Istihsan adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.
d)     Maslahah Murshalah
     Maslahah Murshalah adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
e)      Sududz Dzariah
     Sududz Dzariah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
f)       Istishab
Istishab adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
g)      Urf
     Urf Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

3)      Faktor yang Melatarbelakangi Keberagaman Ijtihad
            Pertama, perbedaan qira’at (bacaan). Al-Qur’an diterima oleh para sahabat tidak dalam satu tipe qira’at saja, melainkan dalam berbagai bentuk qira’at. Banyaknya tipe qira’at ini turut serta dalam menciptakan perbedaan pendapat ulama dalam hukum Islam, misalnya firman Allah SWT:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن


Imam Nafi’, Ibnu Amir, dan Kisa’i membaca lafadz “wa arjulakum” dengan i’rab nashab, sedangkan imam Ibnu Katsir, Abu Amr, dan Hamzah membacanya dengan jer, yaitu “wa arjulikum”. Mayoritas ulama fiqih mengikuti bacaan nashab, sehingga mereka menyatakan kewajiban membasuh kaki dalam wudhu, bukan mengusapnya. Sedangkan ulama Syi’ah Imamiyyah memilih bacaan jer, dan menegaskan kewajiban mengusap kaki dalam wudhu.
            Kedua tidak mengetahui adanya hadits Nabi. Para sahabat berbeda intensitasnya dalam berinteraksi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga mereka berbeda dalam mengetahui hadits-haditsnya. Ada sahabat yang mengetahui banyak hadits, sebaliknya ada sahabat yang hanya mengetahui sedikit hadits. Perbedaan pengetahuan tentang hadits ini menyebabkan perbedaan pendapat ulama. Sahabat Abu Bakar al-Shiddiq tidak memberi hak waris bagi seorang nenek, sampai sahabat Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Muslimah bersaksi bahwa Nabi memberinya bagian seperenam dari harta warisan.
            Ketiga ragu akan kesahihan sebuah hadist. Para ulama tidak langsung mengamalkan hadits yang mereka dapatkan tanpa terlebih dahulu meneliti kesahihannya. Perbedaan dalam menghukumi kesahihan hadits menyebabkan perbedaan dalam hukum fiqih. Misalnya, Umar bin Khattab berpendapat bahwa orang yang junub tidak boleh bertayammum, dan tidak boleh shalat sampai dia mendapatkan air lalu mandi besar. Beliau tidak mengambil hadits riwayat Ammar bin Yasir yang menjelaskan keabsahan tayammum bagi orang junub, karena menurut Umar hadits tersebut tidak sahih.

4)      Menghargai Keragaman Ijtihad Ulama Terkait Pengembangan Budaya
            Kita harus ketahui mana yang dikategorikan perbedaan pendapat ulama dan mana yang dikatakan penyimpangan namun dibungkus dengan baju ajaran agama. Sebagian orang yang melakukan penyimpangan dengan baju ajaran agama mengatakan, “Kita harus menghargai perbedaan pendapat ulama” ketika diperingatkan dari kesalahannya.


C.   PENUTUP
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut. Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, istiqsan, maslahah mursalah, istishab, syar’u man qoblana, ‘urf, dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menganalisis Ijtihad Sebagai Mekanisme Konstektualisasi Al-Quran dan Sunnah