Menganalisis Ijtihad Sebagai Mekanisme Konstektualisasi Al-Quran dan Sunnah
Topik Wirandi, July Saputra
Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu
Pendidikan
Prodi Teknologi Pendidikan
Universitas Negeri Jakarta
Abstrak: Secara istilah
ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman
Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para
sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada
periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak
diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau
pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad
adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin
kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama
sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama.
Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad
yang lama. Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan
dengan ijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam
menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islam yang
disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas.
Kata kunci: ijtihad
A. PENDAHULUAN
Permasalahan
yang ada di sekitar kita sangat mungkin untuk dikritisi, apalagi hal-hal yang
berhubungan dengan hukum syara atau ibadah. Untuk itu, dalam mencari suatu
kunci dalam pemecahan masalah, ulama biasanya menggunakan alat yang bisa
memecahkan masalah tersebut antara lain dengan menggunakan al-Qur’an, sunnah,
ijma dan qiyas. Di samping itu, mereka juga harus melakukan ijtihad untuk
memecahkan sebuah problematika tersebut. Maka dari itu, para ulama membuat
terobosanterobosan atau langkah-langkah untuk melakukan ijtihad sebagai solusi
penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi umat Islam.
Sekarang,
banyak ditemui perbedaan-perbedaan mazhab dalam hukum Islam yang disebabkan
dari ijtihad. Misalnya, muncul aliran seperti Islam liberal, fundamental,
ekstremis, moderat dan lain sebagainya. Itu semua tidak lepas dari hasil
ijtihad dan sudah tentu masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum
yang terbaik. Justru dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel
sesuai dengan dinamika zaman. Dengan ijtihad pula, syariat Islam menjadi “tidak
bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang kian kompleks.
Oleh
karena itu, sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum
sesuatu melalui dalil-dalil agama, yaitu al-Qur’an dan al-hadis dengan jalan
istinbat. Adapun mujtahid itu ialah ahli fikih yang menghabiskan atau
mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memperoleh persangkaan kuat terhadap
sesuatu hukum agama. Oleh karena itu, sudah sepatunya kita berterima kasih
kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk
menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang
sudah lama terjadi di zaman Rasullullah maupun yang kekinian.
B. PEMBAHASAN
1) Makna Ijtihad
Secara
literal, kata ijtihâd merupakan pecahan dari kata jâhada, yang artinya badzlu
al-wus‘i (mencurahkan segenap kemampuan).
(Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh,
hlm.114). Ijtihad juga bermakna, “Istafrâgh al-wus‘i fî tahqîq amr min al-umûr
mustalzim li al-kalafat wa al-musyaqqaq.” (mencurahkan seluruh kemampuan dalam
men-tahqîq (meneliti dan mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya
kesukaran dan kesulitan). (Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, II/309).
Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menyimpulkan,
bahwa iijtihad adalah proses menggali hukum syariat dari dalil-dalil yang
bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan hingga tidak
mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.
2)
Bentuk Ijtihad
a)
Ijmak
Ijmak
artinya “kesepakatan” yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu
hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara
yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan
cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah
fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk
diikuti seluruh umat.
b)
Qiyâs
Qiyas adalah
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara
yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam
sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama.
c)
Istihsân
Istihsan
adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik,
dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu
dianggap tidak baik oleh orang lain.
d)
Maslahah Murshalah
Maslahah
Murshalah adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan
pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan
menghindari kemudharatan.
e)
Sududz Dzariah
Sududz
Dzariah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram
demi kepentingan umat.
f)
Istishab
Istishab adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu
ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
g)
Urf
Urf Adalah
tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat
setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan
prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
3)
Faktor yang
Melatarbelakangi Keberagaman Ijtihad
Pertama,
perbedaan qira’at (bacaan). Al-Qur’an diterima oleh para sahabat tidak dalam
satu tipe qira’at saja, melainkan dalam berbagai bentuk qira’at. Banyaknya tipe
qira’at ini turut serta dalam menciptakan perbedaan pendapat ulama dalam hukum
Islam, misalnya firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن
Imam Nafi’, Ibnu Amir, dan Kisa’i
membaca lafadz “wa arjulakum” dengan i’rab nashab, sedangkan imam Ibnu Katsir,
Abu Amr, dan Hamzah membacanya dengan jer, yaitu “wa arjulikum”. Mayoritas
ulama fiqih mengikuti bacaan nashab, sehingga mereka menyatakan kewajiban
membasuh kaki dalam wudhu, bukan mengusapnya. Sedangkan ulama Syi’ah Imamiyyah
memilih bacaan jer, dan menegaskan kewajiban mengusap kaki dalam wudhu.
Kedua
tidak mengetahui adanya hadits Nabi. Para sahabat berbeda intensitasnya dalam
berinteraksi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga mereka berbeda
dalam mengetahui hadits-haditsnya. Ada sahabat yang mengetahui banyak hadits,
sebaliknya ada sahabat yang hanya mengetahui sedikit hadits. Perbedaan
pengetahuan tentang hadits ini menyebabkan perbedaan pendapat ulama. Sahabat
Abu Bakar al-Shiddiq tidak memberi hak waris bagi seorang nenek, sampai sahabat
Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Muslimah bersaksi bahwa Nabi memberinya
bagian seperenam dari harta warisan.
Ketiga
ragu akan kesahihan sebuah hadist. Para ulama tidak langsung mengamalkan hadits
yang mereka dapatkan tanpa terlebih dahulu meneliti kesahihannya. Perbedaan
dalam menghukumi kesahihan hadits menyebabkan perbedaan dalam hukum fiqih.
Misalnya, Umar bin Khattab berpendapat bahwa orang yang junub tidak boleh
bertayammum, dan tidak boleh shalat sampai dia mendapatkan air lalu mandi
besar. Beliau tidak mengambil hadits riwayat Ammar bin Yasir yang menjelaskan
keabsahan tayammum bagi orang junub, karena menurut Umar hadits tersebut tidak
sahih.
4)
Menghargai Keragaman
Ijtihad Ulama Terkait Pengembangan Budaya
Kita
harus ketahui mana yang dikategorikan perbedaan pendapat ulama dan mana yang
dikatakan penyimpangan namun dibungkus dengan baju ajaran agama. Sebagian orang
yang melakukan penyimpangan dengan baju ajaran agama mengatakan, “Kita harus
menghargai perbedaan pendapat ulama” ketika diperingatkan dari kesalahannya.
C. PENUTUP
Ijtihad adalah
sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai metode yang
diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian
diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan
adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin
hari semakin kompleks di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap
problematika tersebut. Jenis-jenis ijtihad
adalah ijma’, qiyas, istiqsan, maslahah mursalah, istishab, syar’u man qoblana,
‘urf, dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
mantap sekali
BalasHapus