Menganalisis Ijtihad Sebagai Mekanisme Konstektualisasi Al-Quran dan Sunnah
A. Makna Ijtihad
Secara literal, kata ijtihâd
merupakan pecahan dari kata jâhada, yang artinya badzlu al-wus‘i (mencurahkan
segenap kemampuan).
(Ar-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm.114). Ijtihad juga bermakna,
“Istafrâgh al-wus‘i fî tahqîq amr min al-umûr mustalzim li al-kalafat wa
al-musyaqqaq.” (mencurahkan seluruh kemampuan dalam men-tahqîq (meneliti dan
mengkaji) suatu perkara yang meniscayakan adanya kesukaran dan kesulitan).
(Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, II/309).
Berdasarkan
definisi di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa iijtihad adalah proses menggali
hukum syariat dari dalil-dalil yang bersifat zhanni dengan mencurahkan segenap
tenaga dan kemampuan hingga tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu
D. Menghargai Keragaman Ijtihad
Ulama Terkait Pengembangan Budaya
B. Bentuk Ijtihad
1. Ijmak
Ijmak artinya “kesepakatan” yakni
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan
bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian
dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan
bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2. Qiyâs
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan
artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru yang belum ada pada
masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan
berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
3. Istihsân
Istihsan adalah kecenderungan seseorang
pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah
(hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang
lain.
4. Maslahah Murshalah
Maslahah Murshalah adalah tindakan memutuskan
masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia
berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
5. Sududz Dzariah
Sududz Dzariah adalah tindakan memutuskan
suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
6. Istishab
Istishab adalah
tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa
mengubahnya.
7. Urf
Urf Adalah tindakan menentukan masih
bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan
tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan
Hadis.
C. Faktor yang Melatarbelakangi Keberagaman Ijtihad
Pertama, perbedaan qira’at (bacaan).
Al-Qur’an diterima oleh para sahabat tidak dalam satu tipe qira’at saja, melainkan
dalam berbagai bentuk qira’at. Banyaknya tipe qira’at ini turut serta dalam
menciptakan perbedaan pendapat ulama dalam hukum Islam, misalnya firman Allah
SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن
Imam Nafi’, Ibnu Amir, dan Kisa’i membaca lafadz “wa
arjulakum” dengan i’rab nashab, sedangkan imam Ibnu Katsir, Abu Amr, dan Hamzah
membacanya dengan jer, yaitu “wa arjulikum”. Mayoritas ulama fiqih mengikuti
bacaan nashab, sehingga mereka menyatakan kewajiban membasuh kaki dalam wudhu,
bukan mengusapnya. Sedangkan ulama Syi’ah Imamiyyah memilih bacaan jer, dan
menegaskan kewajiban mengusap kaki dalam wudhu.
Kedua tidak mengetahui adanya
hadits Nabi. Para sahabat berbeda intensitasnya dalam berinteraksi dengan Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga mereka berbeda dalam mengetahui
hadits-haditsnya. Ada sahabat yang mengetahui banyak hadits, sebaliknya ada sahabat
yang hanya mengetahui sedikit hadits. Perbedaan pengetahuan tentang hadits ini
menyebabkan perbedaan pendapat ulama. Sahabat Abu Bakar al-Shiddiq tidak
memberi hak waris bagi seorang nenek, sampai sahabat Mughirah bin Syu’bah dan
Muhammad bin Muslimah bersaksi bahwa Nabi memberinya bagian seperenam dari
harta warisan.
Ketiga ragu akan kesahihan sebuah
hadist. Para ulama tidak langsung mengamalkan hadits yang mereka dapatkan tanpa
terlebih dahulu meneliti kesahihannya. Perbedaan dalam menghukumi kesahihan
hadits menyebabkan perbedaan dalam hukum fiqih. Misalnya, Umar bin Khattab
berpendapat bahwa orang yang junub tidak boleh bertayammum, dan tidak boleh
shalat sampai dia mendapatkan air lalu mandi besar. Beliau tidak mengambil
hadits riwayat Ammar bin Yasir yang menjelaskan keabsahan tayammum bagi orang
junub, karena menurut Umar hadits tersebut tidak sahih.
D. Menghargai Keragaman Ijtihad
Ulama Terkait Pengembangan Budaya
Kita harus ketahui mana yang
dikategorikan perbedaan pendapat ulama dan mana yang dikatakan penyimpangan
namun dibungkus dengan baju ajaran agama. Sebagian orang yang melakukan
penyimpangan dengan baju ajaran agama mengatakan, “Kita harus menghargai
perbedaan pendapat ulama” ketika diperingatkan dari kesalahannya.
Komentar
Posting Komentar